
DESA AUR GADING GELAR PELATIHAN PENYUSUNAN RPJMDes PERUBAHAN SEIRING DENGAN PENYESUAIAN MASA JABATAN KADES MENJADI 8 TAHUN
Aur Gading, 19 Juni 2025 – Pemerintah Desa Aur Gading mengadakan Pelatihan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Perubahan sebagai tindak lanjut dari penyesuaian masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, sesuai dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pelatihan ini dilaksanakan di Balai Desa Aur Gading dan dihadiri oleh Kepala Desa Aur Gading, perangkat desa, Tim Penyusun RPJMDes, Bhabinkamtibmas, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten.
Pelatihan ini menjadi sangat penting sebagai respons terhadap kebijakan baru mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa, yang secara otomatis berdampak pada arah dan durasi perencanaan pembangunan desa. RPJMDes sebagai dokumen perencanaan 6 tahunan kini harus disesuaikan agar sejalan dengan masa jabatan kepala desa yang lebih panjang.
Tujuan Pelatihan
Tujuan utama dari pelatihan ini antara lain:
-
Menyesuaikan dokumen RPJMDes dengan masa jabatan kepala desa yang kini menjadi 8 tahun.
-
Memperkuat kapasitas tim penyusun dan aparatur desa dalam menyusun dokumen RPJMDes perubahan secara terstruktur, sistematis, dan berbasis data.
-
Mengakomodasi kebutuhan masyarakat desa dalam perencanaan pembangunan jangka menengah yang lebih panjang dan berkelanjutan.
Hasil Pelatihan
Beberapa hasil penting yang dicapai dari pelatihan ini meliputi:
-
Penyusunan kerangka RPJMDes Perubahan dengan rentang waktu 8 tahun, disesuaikan dengan masa jabatan kepala desa yang baru.
-
Identifikasi ulang terhadap program prioritas desa, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, pengembangan ekonomi masyarakat, dan penguatan pelayanan dasar.
-
Penguatan komitmen tim penyusun dan perangkat desa dalam menyusun rencana pembangunan yang realistis, terukur, dan partisipatif.
-
Peningkatan pemahaman peserta terkait regulasi terbaru, teknik analisis kebutuhan, serta proses tahapan penyusunan RPJMDes sesuai Permendagri dan ketentuan terbaru lainnya.
Saran dan Rekomendasi
Dalam sesi diskusi dan evaluasi pelatihan, disampaikan beberapa saran dan rekomendasi sebagai berikut:
-
Perlu adanya penguatan kapasitas aparatur desa secara berkelanjutan, agar mampu menyesuaikan diri dengan dinamika kebijakan dan perencanaan jangka panjang.
-
Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam proses musyawarah desa (Musdes) agar setiap program pembangunan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil warga.
-
Diperlukan sinkronisasi antara dokumen RPJMDes, RKP Desa, dan APBDes agar pelaksanaan pembangunan lebih tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.
-
DPMD diharapkan terus memberikan pendampingan teknis selama proses revisi dan implementasi RPJMDes perubahan berlangsung.
Penutup
Dengan adanya pelatihan ini, Pemerintah Desa Aur Gading menunjukkan komitmennya untuk menyelaraskan arah pembangunan desa dengan kebijakan nasional terbaru terkait masa jabatan kepala desa. Diharapkan, RPJMDes perubahan ini menjadi dokumen yang mampu menjadi panduan strategis pembangunan desa selama 8 tahun ke depan, serta membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Desa Aur Gading secara menyeluruh.
.jpeg)
